MEDAN, BERSAMA
Aksi para "rayap besi menggerogoti" bangunan pabrik kelapa sawit PT KPN di Desa Ajibaho, Kec. Sibiru-biru, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, yang merupakan barang bukti sitaan Kejagung dalam kasus ekspor CPO ilegal, rupanya dilatari jual beli.
"Kami membayar kepada kepala Desa Ajibaho bang, makanya kami nekat masuk memotong bangunan pabrik PKS itu lalu membawanya keluar untuk dijual," kata salah seorang "rayap besi" saat bertemu harianbersama.com, beberapa waktu lalu.Menurutnya, aksi "menggerogoti" bangunan pabrik itu sudah berlangsung lama. Dan selama ini aman-aman saja.
"Pun ada beberapa pekerja yang tewas terjatuh saat memotong bangunan pabrik, tetap aman-aman saja bang. Tidak ada masalah. Kami pun lanjut memotongi bangunan pabrik itu," ungkap pria berkulit cenderung gelap ini sambil menyeruput minumannya.
Selama "rayap besi" beraksi, tambahnya, tidak pernah ada polisi yang datang ke lokasi. "Di pintu masuk dijaga Kadus bang. Kalau ada yang mencurigakan, langsung diinfokan ke kami. Kami pun langsung menghentikan kegiatan," ungkap pria mengaku suku Karo ini.
Dia mengaku baru-baru ini memang ada petugas Polsek Sibiru-biru datang ke lokasi pabrik tengah malam. Kebetulan malam itu Kadus tidak jaga di pintu masuk, sehinga polisi berhasil mengemankan 1 unit mobil pikap L300 berikut potongan besi di atasnya.
Mobil itu pun dibawa ke Mapolsek Sibiru-biru. Namun polisi tidak berhasil menangkap satu orang pun "rayap besi" karena keburu melarikan diri.
Saat ini kondisi bangunan pabrik PKS PT KPN sudah rata dengan tanah. Semuanya ludes. Marwah Kejagung dan aparat penegak hukum pun seolah tidak ada lagi. (HB-02), harianbersama -