MEDAN, BERSAMASubdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Sumut menggagalkan pengiriman pakaian bekas ilegal dari luar negeri, sebanyak 144 bal, yang diangkut menggunakan truk.Penangkapan dilakukan di Jalan Tol Medan - Kualanamu - Tebing Tinggi, Kilometer 68, Kelurahan Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Senin (26/10/2026) sore.Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Irfan Rifai mengatakan, total barang yang diamankan dari truk BK 8458 XD ditaksir mencapai Rp 432 juta."Kurang lebih total kerugian yang ditaksir dari satu balpress 144 ini kurang lebih sekitar Rp 432 juta," kata Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Irfan Rifai, Jumat (30/10/2026).Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, truk datang dari Kota Bandung, Jawa Barat, tepatnya gudang CV CBT hendak dibawa ke gudang CV CBT Medan.Dijelaskan Kombes Irfan, jika biasanya masuk ke Sumatra Utara lewat perairan Tanjung Balai, Asahan, kini berubah melalui Jawa Barat. Perubahan rute ini merupakan buntut ketatnya pengawasan yang dilakukan Polda Sumut dan Bea Cukai," katanya."Ballpress ini di tahun 2026 sudah 5 kali pengungkapan. Ini menunjukkan ketatnya pengawasan, sehingga mereka merubah jalur lewat Bandung," ujarnya.Kombes Irfan mengatakan, total yang diamankan berjumlah 3 orang, yaitu sopir, kernet dan diduga pemilik CV transportasi. Namun status ketiganya masih sebagai saksi, belum dijadikan sebagai tersangka.Irfan mengungkapkan, untuk penyidikan lebih lanjut akan ditangani Bea Cukai, dan pihaknya hanya melakukan pemeriksaan awal."Jadi kewenangan penyidikan terkait dengan importasi ilegal ini, ini adalah merupakan domain dari rekan kami Bea Cukai. Sehingga kami hanya melakukan pemeriksaan awal," jelasnya.Sementara itu, Goodman Pangihutan Purba, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil DJBC Sumatera Utara, mengatakan pengungkapan pakaian bekas impor ilegal menyelamatkan UMKM."Pengungkan yang dilakukan Polda Sumut ini juga menyelamatkan pengusaha tekstil lokal asli Indonesia. Sebab, gempuran pakaian bekas impor bermerek mengganggu perekonomian, baik pajak, dan penghasilan," paparnya.Ia juga menjelaskan, pakaian bekas impor ilegal yang masuk ke Indonesia berpotensi membawa penyakit."Keberhasilan penangkapan ini melindungi masyarakat dari kemungkinan tersebarnya bibit penyakit yang ada pada pakaian ini," tandasnya.Goodman mengungkapkan, untuk barang bukti akan diserahkan ke Bea Cukai dan kemungkinan akan dimusnahkan. Namun hal itu tergantung keputusan nantinya."Sepengetahuan saya selalu dimusnahkan, tergantung putusan pengadilan maupun putusan dari Kantor Lelang Negara, KPKNR. Kantor nanti yang memutuskan pemanfaatan untuk barang-barang ini," katanya. (HB-03)
, harianbersama -