INDONESIA GEGER..!! Sadap Presiden dan Tokoh Politik, Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Sejumlah Jenderal Ditahan..!!

Redaksi - Selasa, 03 November 2026 22:03 WIB
JAKARTA, BERSAMA

Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, dan illegal access. Ketiga tersangka ditahan di Ruang Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

"Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, seperti dilansir detik, Selasa (03/11/2026).

Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ialah Kepala Staf Kepresidenan yang juga eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Penyidik masih mendalami kasus ini. Belum dipaparkan peran ketiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap sejumlah orang, termasuk Presiden Prabowo Subianto.

"Ini adalah proses awal, nggak mungkin kami dalam kurun waktu 24 jam langsung menjelaskan atau membongkar itu semua," ungkapnya.

Dugaan penyadapan itu dilakukan sejak tahun lalu. Ada beberapa nomor telepon yang dimasukkan dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi atau dasar penegakan hukum.

"Pada periode 2025-2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam Tata Cara Penyadapan Polri Perkap Nomor 5 tahun 2010," ucapnya.

Bareskrim Polri menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dkk sebagai tersangka kasus penyadapan hingga illegal access yang salah satu targetnya ialah Presiden Prabowo Subianto. Polri menyatakan target penyadapan tersebut juga menyasar tokoh politik hingga media.

"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal taping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha," kata Kabareskrim Komjen Asep Safrudin.

Polri juga menyita sejumlah barang bukti, dari HP hingga flashdisk.

"Memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli. Kemudian, kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti, yaitu berupa handphone 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flashdisk 4 buah," ujar Kabareskrim. (***)

, harianbersama -


Tag:

Berita Terkait

Nasional

Awas..!! Bareskrim Bongkar Gudang Beras "Fortifikasi Abal-abal" Senilai Rp14 Miliar di Deli Serdang..!!