MEDAN, BERSAMASepak terjang Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara dalam memberantas judi online (Judol) memang layak diacungi dua jempol.Di bawah komando Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Dr Bayu Wicaksono, Ditressiber Poldasu menggerebek sebuah kamar di apartemen Grand Jati dan mengamankan 5 orang pelaku Judol.Dirressiber Polda Sumut Kombes Pol Dr Bayu Wicaksono mengatakan, pengungkapan ini dilakukan pada 12 Oktober 2026 lalu. Kelima pelaku memiliki peran sebagai kasir dan juga orang yang mengupload atau melakukan top up terhadap calon pemain judi online."Ada 5 orang pelaku kita amankan dari dalam sebuah kamar apartemen di wilayah Kota Medan dengan dugaan terlibat judi online," ujar Kombes Pol Dr Bayu Wicaksono, Rabu (21/10/2026).Bayu menyebut, pengungkapan kasus ini merupakan salah satu wujud nyata dari program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.Di poin ke 4 program kerja Kapolri ditegaskan penegakan hukum terhadap perjudian online secara merata tanpa terkecuali.Ditambahkan Bayu, adapun inisial dari 5 pelaku yang diamankan yaitu HH, MRL, RHS, SH dan WAS. Kelima pelaku ini berperan sebagai kasir yang bertugas memproses deposit uang taruhan serta memproses penukaran kemenangan atau withdraw."Kami tangkap kelimanya ini pada saat sedang beraktivitas tepatnya di Apartemen Grand Jati Kota Medan. Pengungkapan ini bermula dari laporan yang diterima dari masyarakat," ujarnya."Kelima tersangka ini diberi upah Rp10 juta perbulan, dan mereka merupakan alumni atau jaringan dari Kamboja," tambahnya.Dari kelima tangan tersangka yang diamankan, petugas Ditsiber Polda Sumut berhasil menyita lima unit handphone berbagai merek, tiga unit laptop berbagai merek serta tiga lembar kartu ATM BNI. Untuk para tersangka, saat ini sudah diamankan di Dirsiber Polda Sumut, guna tahap pengembangan karena dari kelima tersangka yang diamankan diduga bukan hanya bekerja sendiri saja, namun terduga ada jaringan lainya yang terlibat. (HB-03)