DELI SERDANG, BERSAMATim gabungan penindak narkoba Polda Sumatera Utara bersama instansi terkait menggerebek dan merobohkan satu barak pengguna sabu di Dusun 7 Tanjung Pamah Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Minggu (25/10/2026).Sebanyak 141 personel dari berbagai unsur terlibat dalam operasi tersebut, di antaranya 73 orang dari Ditresnarkoba, 50 orang dari Ditsamapta, 2 orang dari Sat Brimobda, 3 orang dari Biddokes, 2 orang dari Subbid Provost Polda Sumut, 2 orang dari BNNP Sumut, 2 orang dari Denpom 15 Medan, serta 10 orang dari Sat Pol PP Provinsi Sumut.Sesampainya di lokasi, tim segera melakukan penggeledahan dan pengamanan terhadap satu unit barak yang diduga digunakan sebagai tempat pemakaian narkotika.Barak itu kemudian dirobohkan dan dibakar. Dari penggeledahan, petugas mengamankan 12 orang yang terdiri dari 11 laki‑laki dan satu perempuan. Hasil tes urine menunjukkan seluruhnya positif mengandung metamfetamin.Dua belas orang yang diamankan adalah Vieza Juli Andika (40), Suma Efinda Surbakti (26), Bambang Ariangga (30), Suliana (43), Syahputra (20), Putra Andrianto (39), Dedek Purwanto (38), Andre Anggara (25), Robi Ginting (28), Suwanto (48), Puji Rahsam (41) dan Mulyasari (54).Selain para tersangka, petugas juga menyita barang‑barang bukti berupa 15 buah mancis, 27 bong penghisap shabu, 4 bal plastik klip transparan, 10 timbangan elektrik, 3 unit HT, 2 bendel kartu pesanan narkoba, 5 ponsel android, 1 gunting, 1 sekop pipet warna kuning serta 6 unit sepeda motor.Ditresnarkoba Polda Sumut masih mengembangkan kasus untuk melacak jaringan pengedar di balik sarang narkoba tersebut.Dalam keterangannya Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andi Arisandi mengatakan, sebelum dilakukan nya penggerebekan, pihak pelaku sudah melakukan antisipasi."Yang menarik dari kasus ini para pelaku sudah mengantisipasi kegiatan kita menggunakan alat komunikasi karenbanyaknya operasi gerebek sarang narkoba," ujarnya. (HB-03)